Kamis, 03 November 2016

        Indonesia adalah negara maritim yang memiliki kekayaan lautan yang terbesar di seluruh asia. Akana tetapi banyaknya perusakan laut dan keanekaragaman hayati seperti karang ikan-ikanan dan masih banyak lagi kerusakan kerusakan yang lainya.

       Kerusakan inilah yang menjadi banyak perhatian seluruh banyak lapisan masyarakat yang sudah melindungi alamnya secara tidak sengaja.
      
       Tetapi kerusakan alam hayati adalaha reklamasi yang menjadi permasalahan stiap masyarakat.

       Tetapi, pengertian dari rekalamasi adalah

A. Pengertian    : Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai.

B. TUJUANYA ADLAH  :PENGERTIAN DAN TUJUAN REKLAMASI UNTUK PEMANFAATAN KAWASAN


REKLAMASI merupakan pekerjaan atau usaha dalam pemanfaatan suatu kawasan atau lahan yang tidak berguna dan berair untuk dijadikan lahan yang berguna dengan cara dikeringkan. Tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan reklamasi seperti kawasan pantailepas pantai atau offshoredanaurawa-rawa ataupun sungai yang begitu lebar.

Tujuan Reklamasi yaitu menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata.Pekerjaan reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat dilakukanpekerjaan  reklamasi.

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN REKLAMASI

Dalam pekerjaan reklamasi pasti ada keuntungan ataupun kerugian akibat pekerjaan tersebut, untuk itu silahkan simak apa saja keuntungan dan kerugian dalam melakukan pekerjaan reklamasi untuk suatu kawasan berikut ini

KEUNTUNGAN REKLAMASI

  1. Dapat membantu suatu negara, kota ataupun daerah-daerah untuk menyediakan lahan untuk keperluan seperti, penataan suatu daerah pantai, pengembangan wisata bahari dan lain sebagainya.

KERUGIAN REKLAMASI

  1. Akan terjadi perubahan ekosistem pada lingkungan seperti perubahan pada pola arus erosi pada pantai, Maka perubahan demikian dapat membahayakan suatu daerah atau lingkungan karena dapat mengakibatkan banjir
  2. Akan berdampak buruk pada sistem drainase dan perubahan hidrodinamika yang mempunyai dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat yang ada disekitarnya
  3. Akan mengganggu lingkungan sekitar quarry karena adanya galian yang dilakukan dengan cara pengeprasan bukit maupun pulau-pulau yang tidak mempunyai penghuni
  4. Beberapa keanekaragaman hayati akan punah seperti hilangnya spesies magrove, punahnya spesies ikan, kerang laut dan lain sebagainya akibat dari proyek reklamasi

KETENTUAN ATAU PRINSIP REKLAMASI SEBAGAI BERIKUT

  1. Kebutuhan dalam pengembangan budi daya untuk suatu kawasan yang berada pada sisi daratan
  2. Dapat merupakan kawasan perkotaan yang padat maka membutuhkan pengembangan wilayah untuk mengakomodasikan kebutuhan

SYARAT UNTUK LOKASI YANG AKAN DILAKUKAN REKLAMASI ANTARA LAIN

  1. Telah memenuhi ketentuan rencana kota yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi, dan dituangkan ke dalam Peta Lokasi laut yang akan direklamasi.
  2. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur dan atau Walikota/Bupati (tergantung posisi strategis dari kawasan reklamasi) yang berdasarkan pada tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi 
  3. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
  4. Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
  5. Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain. 
  6. Memenuhi ketentuan pemanfaatan sebagai kawasan dengan ijin bersyarat
  7. Dituangkan di dalam Peta Situasi rencana lokasi dan Rencana Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan mendapat persetujuan dari instansi terkait

PERSYARATAN DALAM MEMENUHI KETENTUAN PEMANFAATAN KAWASAN REKLAMASI

  1. Penyusunan dokumen ANDAL
  2. Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  3. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN)
  4. Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan disinsentif lainnya.
Mungkin itulah yang dapat disampaikan pada artikel kali ini yang membahas tentang PENGERTIAN DAN TUJUAN REKLAMASI UNTUK PEMANFAATAN KAWASAN. Semoga dengan artikel ini kita lebih banyak tahu tentang Reklamasi . Terima kasih semoga bermanfaat.

provinsi terkena reklamasi adalah:
Hasil gambar untuk logo pasubayan tolak reklamasi
Reklamasi provinsi bali
Hasil gambar untuk reklamasi semarang